Pendaftaran ulang mahasiswa baru Universitas Jember jalur SNBP (Seleksi Nasional Berbasis Prestasi) tahun 2026 mengalami kericuhan yang dipicu adanya kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) secara tiba-tiba. Permasalahan ini bermula pada 20 April 2026 dimana para calon mahasiswa baru universitas Jember saat mengakses SIAKAD UKT masih menunjukan nominal UKT lama dan dipahami sebagai nominal final. Namun keesokan harinya terjadi kenaikan UKT yang drastis pada laman SIAKAD UKT dari masing-masing calon mahasiswa baru universitas Jember. Salah satu kasus yang mencuat adalah data yang diterima oleh BEM FMIPA, kebanyakan terjadi perpindahan golongan yang semula berada pada golongan 4 dengan nominal 2.500.000,00 Rupiah menjadi golongan 5 yang nominalnya 3.300.000,00 Rupiah, dimana kenaikan UKT tersebut didukung dengan adanya bukti perbandingan sebelum dan sesudah kenaikan.
Alih-alih meneruskan untuk menempuh pendidikan di bangku perkuliahan, beberapa calon mahasiswa baru yang memiliki keterbatasan ekonomi memutuskan untuk mengundurkan diri dan tidak melanjutkan studinya. Keresahan dan tekanan yang di alami oleh sejumlah calon mahasiswa baru inilah yang melatarbelakangi demonstrasi oleh Aliansi Mahasiswa Universitas Jember pada Senin (27/4) pukul 09.00 WIB. Dalam aksi tersebut, massa membawa enam tuntutan mendesak bagi pihak rektorat:
- mendesak rektorat unej untuk menerbitkan pernyataan resmi secara terbuka dalam waktu maksimal 2×24 jam guna menjelaskan dan mempertanggungjawabkan kegagalan sistemik serta ketidakjelasan alur verifikasi ukt camaba SNBP 2026
- mendesak rektorat unej untuk melakukan peninjauan kembali secara menyeluruh terhadap hasil penetapan golongan ukt yang telah diterbitkan
- mendesak unej untuk melakukan audit dan perbaikan total sistem akademik guna menghentikan disfungsi birokrasi serta mencegah terulangnya kesalahan fatal yang merugikan hak-hak mahasiswa
- mendesak rektorat unej untuk berkomitmen mewujudkan transparansi penuh dan akuntabilitas dalam setiap penyampaian informasi dan kebijakan yang berdampak pada mahasiswa
- mendesak rektorat unej untuk bertanggungjawab penuh dan segera menuntaskan segala bentuk kegaduhan serta ketidakpastian kebijakan yang telah merugikan calon mahasiswa baru tahun 2026
- menuntut penangguhan kewajiban pembayaran bagi camaba selama pers peninjauan kembali berlangsung hingga diterbitkannya surat edaran penetapan ukt yang bersifat final
Mustofa, seorang mahasiswa yang berperan sebagai orator menyatakan bahwa kejadian diawali dengan keresahan mahasiswa baru terkait UKT yang mencekik dikarenakan kesalahan sistem. Proses yang dilakukan oleh pihak rektorat dianggap belum transparan, serta akuntabilitas dari pihak pimpinan yang kurang memberikan respon yang memuaskan, sehingga diperlukan konsolidasi dan aksi dengan tujuan bukan memberontak tapi untuk memperbaiki sistem mengenai transparansi UKT.
Pasca audiensi dengan perwakilan mahasiswa, pihak rektorat menyampaikan tiga poin keputusan utama:
- Mahasiswa baru yang hingga saat ini belum melakukan registrasi dan pembayaran
UKT tidak akan diberhentikan maupun ditolak, melainkan tetap diberikan kesempatan untuk memenuhi kewajibannya melalui verifikasi faktual guna memastikan penyebab keterlambatan, baik karena ketidakmampuan ekonomi maupun faktor lainnya. - Universitas Jember akan melaksanakan verifikasi ulang secara faktual terhadap calon
mahasiswa baru yang belum melakukan registrasi hingga batas waktu hari ini. Apabila
terbukti tidak mampu secara ekonomi, akan diberlakukan kebijakan berupa penurunan UKT, pembayaran secara angsuran, atau penundaan pembayaran. - Universitas Jember memberikan ruang penundaan pembayaran UKT hingga proses
verifikasi selesai dan memperoleh konfirmasi dari pihak akademik, dengan batas waktu sampai tanggal 5 Mei 2026, serta akan menyelenggarakan konferensi pers pasca audiensi sebagai bentuk penyampaian informasi secara resmi kepada publik.
